Pasal 156
Masing-masing
dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila
mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 157
Yang
dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya
harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta
kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan
masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap
sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang
lebih tinggi dan pendapatan.
Pasal 158
Apa
saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan,
wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak
termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.
Pasal 159
Barang-barang
tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga
dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
Pasal 160
Naik
atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung
sebagai keuntungan atau kerugian bersama.