Pasal 161
Perbaikan
barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur,
penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai
keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.
Pasal 162
Kerusakan
atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya,
tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang
rusak atau berkurang itu.
Pasal 163
Semua
utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus
dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah
seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.
Pasal 164
Perjanjian,
bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan
saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama
secara menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan
kerugian.
Pasal 165
Barang-barang
bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan,
harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam
surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji,
dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus
tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang
dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan
seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini
barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.