Pasal 166
Adanya
barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri
dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan
dengan surat pertelaan.
Bila
tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama
perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang
itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang
untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan
jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Pasal 167
Yang
termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan
uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan
dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian
ini.
BAGIAN 3
Hibah-Hibah Antara
Kedua Calon Suami Isteri
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 168
Dalam
mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau
secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas
diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya
akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
Pasal 169
Hibah-hibah
itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci
dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si
penghibah.
Pasal 170
Pemberian
hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju
secara tegas oleh pihak yang diberi hibah.