Pasal 171
Hibah-hibah
itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya
tergantung pada kehendak si penghibah.
Pasal 172
Hibah
yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik
kembali, kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.
Pasal 173
Hibah
yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik
kembali, dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang
termasuk dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah,
atau untuk soal-soal lain menurut pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak
dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditarik kembali.
Pasal 174
Hibah
yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan
diberikan antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap
diberikan dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada
pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
Pasal 175
Tiada
hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam
perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada
yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada
anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal
sebelum si penghibah.