BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang
Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan
Mereka
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 176
Baik
dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat
sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang
menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau
kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk
mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu
bagian menurut undang-undang dirugikan.
Pasal 177
Bila
hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara
sah tidak perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila
hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat
kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.
Pasal 178
Suatu
hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun
diberikan hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka,
selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si
penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta
tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih
lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.
Pasal 179
Ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang
dibicarakan dalam bagian ini.
BAB VIII
GABUNGAN HARTA
BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 180
Juga
dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda
menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan
ketentuan lain.