Pasal 181
Akan
tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan
perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta
dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang
lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau
bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian
ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh
melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi
itu.
Anak-anak
dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan
dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau
pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam
warisan itu.
Pasal 182
Suami
atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan
melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau
isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih
daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.
Pasal 183
Suami
isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah
lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas. Semua
hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada
orang-orang perantara, adalah batal.
Pasal 184
Yang
dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang
diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang
anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang
diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan
diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun
suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima
hibah.
Pasal 184a
Pasal-pasal
181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak
berlaku bagi anak-anak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal 185
Juga
jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus
dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan
atau diubah oleh perjanjian kawin.