BAB IX
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 186
Selama
perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda
kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1.
bila
suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta
bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2.
bila
karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami,
jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum
menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan
harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan
harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
Pasal 187
Tuntutan
akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 188
Orang
yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara
untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.
Pasal 189
Putusan
Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum
pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal
pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang
dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai
kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.
Pasal 190
Selama
penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim,
untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.