Pasal 191
Keputusan
di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu
tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti
yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan
setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan
tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan
secara teratur
Pasal 192
Para
kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang
pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan
adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.
Pasal 193
Meskipun
ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah
tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan
dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si
suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi
tanggungan si isteri saja.
Pasal 194
Isteri
yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk
mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat
memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.
Pasal 195
Suami
tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta
bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan
barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan
Hakim, kecuali bila si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila
dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah
dipergunakan untuk kepentingan suami.