Pasal 196
Gabungan
harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan
kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain
dengan akta otentik.
Pasal 197
Bila
gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan
ke keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi
kewajiban si isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu
sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu.
Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan
kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah
batal.
Pasal 198
Suami
isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu
secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan,
suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan
harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan
pada Umumnya
Pasal 199
Perkawinan
bubar:
1.
oleh kematian;
2.
oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul
oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Bagian 5 Bab 18;
3.
oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan
Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4.
oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan
Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 200
Bila
suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan
alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua
belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa
perdamaian antara kedua belah pihak. maka mereka masing-masing bebas untuk
menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka
dibubarkan.