Pasal 201
Tuntutan
itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke
bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan
mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk
berdamai dengan pihak lawan.
Pasal 202
Bila
pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar
suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim
anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka.
Bila
usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling
cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila
ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang
ditunjuk
itu
harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila
salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar
daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka
Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya
kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan
tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita
acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya
kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Bila
salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar
Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di
negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam
alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia
di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan
kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 203
Bila
pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar
penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima
tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang
dikemukakan di atas.
Namun
demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk
menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada
kemungkinan untuk berdamai.
Pasal 204
Terhadap
putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih
tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
Pasal 205
Perkawinan
itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar
Catatan Sipil.
Pendaftarannya
harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti
yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.