Pasal 206
Pembubaran
perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai
dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap
pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang
berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh
suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan
pendidikan anak-anak.
Pada
waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan
antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas
permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri
berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan
berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak
seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda
dan anak-anak yang masih di bawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini
dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau
tanpa jaminan.
Pemeriksaan
terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah
hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di
tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara
tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para
orang tua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.
Salah
satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak
menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh
hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu
atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri,
atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi
kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang
pelaksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan
orang tua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian
pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga
puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila
anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang
berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam
putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak
itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h
berlaku terhadap hal ini.
Pasal 206a
Dalam
kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea
ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua
yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri
dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan
akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada perintah
ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah
penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan
Sipil.
206b.
Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama
lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan
pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 207
Gugatan
perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah
hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan
permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal
yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok.
Jika
pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak
mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di
Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat
kediaman si isteri yang sebenarnya.
Pasal 208
Perceraian
perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Pasal 209
Dasar-dasar
yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1.
zina;
2.
meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3.
dikenakan
hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah
dilangsungkan perkawinan;
4.
pencederaan
berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu
terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa,
atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Pasal 210
Bila
salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman
karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah
salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat
keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si
suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat.