Pasal 211
Dalam
hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian
pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang
terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian
perkawinan itu boleh juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama
yang terakhir.
Tuntutan
akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama
dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat
tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau
isterinya.
Tuntutan
itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri
itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.
Bila
kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan
dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
Pasal 212
Isteri
itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan
izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
Pasal 213
Isteri
itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim
harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.
Bila
isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk
baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut
tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat
diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.
Pasal 214
Pengadilan
Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan
kekuasaan orang tua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh
dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan
barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orang tua itu, atau kepada
orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan
itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh
kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu
tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan
berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum
yang pasti.
Mengenai
biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea
ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
Pasal 215
Hak-hak
si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara
berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya,
dengan melakukan tindakantindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam
ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Semua
akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.