Pasal 216
Hak
untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami
isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui
perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat,
entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.
Undang-undang
menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama
lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka
bersama.
Pasal 217
Suami
atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang
timbul setelah perdamaian, boleh mempergunakan alasan-alasan yang lama untuk
mendukung gugatannya.
Pasal 218
Gugatan
untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama
dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan
perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang
sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam
bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk
mendukung gugatannya.
Dalam
hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang
meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
Pasal 219
Dalam
kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau
waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum
yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian
perkawinan.
Bila
salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang
lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam
bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
Pasal 220
Gugatan
untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal
sebelum ada putusan.