Pasal 221
Perkawinan
dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan
dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftaran
itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan
mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan
di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan
Sipil di Jakarta.
Pendaftaran
itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan
itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila
pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan
perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas
dasar dan alasan yang sama.
Pasal 222
Suami
atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh
menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain
berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu
dijanjikan secara timbal balik.
Pasal 223
Sebaliknya,
suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu,
kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan
dengan perkawinan mereka.
Pasal 224
Dengan
berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan
keluar setelah kematian salah seorang dan suami isteri itu, tidak segera dapat
dituntut, pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru
boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak
lawannya meninggal.
Pasal 225
Bila
suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak
mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan
Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang
lain.