Pasal 226
Dihapus
dengan 5. 1938-622.
Pasal 227
Kewajiban
untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
Pasal 228
Tunjangan-tunjangan
yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus
dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
Pasal 229
Setelah
memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
orang tua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang di bawah umur,
Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orang tua akan melakukan
perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orang tua itu dipecat atau
dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim
terdahulu yang mungkin memecat atau melepas mereka dan kekuasaan orang tua.
Penetapan
ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan
tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap
penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan
perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea
pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah
penetapan itu diberitahukan kepadanya.
Bapak
atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau
yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam
alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu.
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.
Pasal 230
Atas
dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah
penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu
atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang setelah mendengar atau
memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali pengawas dan keluarga sedarah
atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh
dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau
banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan
alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 230a
Bila
anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang
berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan
bapak ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan
Pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan
penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan
alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 230b
Pada
penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan
perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orang tua yang diserahi
tugas perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup
dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan juga, bahwa orang tua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak
tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang
dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat
Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.
Pasal 230c
Bila
tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum
ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan,
setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam
daftar-daftar catatan sipil.
Pasal 230d
Dihapus
dengan S. S. 1938-622.