Pasal 231
Bubarnya
perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan
perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi
mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orang tua mereka.
Akan
tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan
dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
Pasal 232
Bila
suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama,
pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Bab VI.
Pasal 232a
Bila
suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu
menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah
terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya
perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga
selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi
kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya telah memecat
atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka sendiri,
penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan
kekuasaan orang tua.
Segala
persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
BAB XI
PISAH MEJA DAN
RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 233
Jika
ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan,
suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk
itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas
kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang
dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
Pasal 234
Gugatan
itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan
untuk perceraian perkawinan.
Pasal 235
Suami
atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak
dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.