Pasal 236
Pisah
meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami
isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan
alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila
suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.
Pasal 237
Sebelum
meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta
otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan
orang tua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka.
Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama
pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oleh Pengadilan
Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya.
Pasal 238
Permintaan
kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik
salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea
pertama pasal yang lalu.
Pasal 239
Berkenaan
dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk
bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan
memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.
Bila
suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka
untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila ternyata ada alasan sah
yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus
pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila
suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu
bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah
setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang
lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa
yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.
Bila
salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar
Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara
tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau salah
seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau
menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami
isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan
kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 240
Pengadilan
Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan
kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu
dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua.