Pasal 241
Bila
permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan
keputusan, suami isteri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding
dengan surat permohonan.
Pasal 242
Dengan
pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami
isteri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.
Pasal 243
Pisah
meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar
untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.
Pasal 244
Karena
pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si
isteri mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh
kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.
Pasal 245
Putusan-putusan
mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan. Selama
pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja
dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.