Pasal 136
Isteri
yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama
itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau
penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.
Pasal 137
Isteri
yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama,
tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang
sama berlaku bagi para ahli warisnya.
Pasal 138
Dalam
hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya
dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara
seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.
BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada
Umumnya
Pasal 139
Para
calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan
undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan
tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 140
Perjanjian
itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami
sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh
undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian
pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si
suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi
wewenang isteri untuk mensyaratkaƱ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan
pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di
samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas.
Mereka
juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta
bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar
pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang
diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh
ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh
suaminya tanpa persetujuan si isteri.