Pasal 131
Suami
atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh
dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak
lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap
menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para alih
warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi
kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.
Pasal 132
Isteri
berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak
boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan
pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk
ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur
atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari
pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya
untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
Pasal 133
Isteri
yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk
menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta
bersama itu, kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang
terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan
itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku
sejak si isteri mengetahui kematian itu.
Pasal 134
Bila
dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum
menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka
atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau
setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan
dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan
pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli
warisnya.
Pasal 135
Bila
para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan
yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak
dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas
barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi
pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli
warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan
pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri
dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli
waris yang melakukan pelepasan.