BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan
Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 126
Harta
bersama bubar demi hukum:
1.
karena kematian;
2.
karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3.
karena perceraian;
4.
karena pisah meja dan ranjang;
5.
karena pemisahan harta.
Akibat-akibat
khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal
ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
Pasal 127
Setelah
salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang
masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan
pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan.
Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus
dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan,
gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di
bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.
Pasal 128
Setelah
bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan
isteri,
atau
antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal
barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku
Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta
bersama menurut undang-undang.
Pasal 129
Pakaian,
perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri
itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan
akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal
usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak
asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh
ahli-ahli.
Pasal 130
Setelah
pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama
seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang
itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.