Pasal 121
Berkenaan
dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat
oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah
perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua
penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian
yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta
bersama itu.
Pasal 123
Semua
utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi
beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
BAGIAN 2
Pengurusan Harta
Bersama
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 124
Hanya
suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya,
memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam
hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia
tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama
masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu
bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada
anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan.
Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu
barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari
barang itu.
Pasal 125
Bila
si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan
kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh
mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah
dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.