Pasal 116
Batalnya
suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si
isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.
Pasal 117
Bila
seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau
akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang
disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau
akta itu.
Pasal 118
Isteri
dapat membuat wasiat tanpa izin suami.
BAB VI
HARTA BERSAMA MENURUT
UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut
Undang-Undang
Pasal 119
Sejak
saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama
menyeluruh antarĂ suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama
perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu
persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan
dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak
dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun
yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali
bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan
kebalikannya dengan tegas.