Pasal 106
Setiap
isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya
dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.
Pasal 107
Setiap
suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi
isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan
kemampuannya.
Pasal 108
Seorang
isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda
terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh
apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam
akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya
untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk
menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas
dari suami.
Pasal 109
Mengenai
perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang
menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai
perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan
rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan
suaminya.
Pasal 110
Isteri
tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin
tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia
secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.