Pasal 466.
(s.d.u. dg. S. 1933-47 j. S. 1938-2; UU N. 1 / 1946.) Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau memperhitungkan kerugian atau pengeluaran
yang dibuat-buat, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal
dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 102, 372, 479, 486; KUHD 311
dst., 341, 341d.)
Pasal 467.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Seorang nakoda kapal Indonesia,
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atau untuk menutupi perbuatan itu, mengubah haluan kapalnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst.,
479; KUHD 311 dst, 341, 341d, 367 dst., 370, 373, 373a.)
Pasal 468.
(s.d. u. dg. UU N. 1
/ 1946.) Seorang nakoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa atau
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah
perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk
berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(KUHP 8, 93 dst., 418, 455, 465.)
Pasal 469.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
(1) (s.d.u. dg. UU N. 1/1946.) Seorang nakoda kapal Indonesia
yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau pengusaha
kapal, melakukan atau membiarkan ditakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa
karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau
dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang bukan karena
terpaksa dan tanpa sepengetahuan nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan
akibat seperti itu juga, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst.; KUHD
311 dst., 341, 341d, 367 dst.)
Pasal 470.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakoda kapal Indonesia yang bukan
karena terpaksa sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib
diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93-95; KUHD 311 dst., 341, 341d, 393 dst.)