KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54,
dan Pasal 55
Pasal 51
Untuk
rnempersiapkan pembelaan:
a.
tersangka
berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,
b.
terdakwa
berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang didakwakan kepadanya
Pasal 52
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1)
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177.
(2)
Dalam
hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan
sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap
tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk
mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa
berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.