KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50
Pasal 46
(1)
Benda
yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa
benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak
apabila:
a.
a.kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.
b.perkara
tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c.
c.perkara
tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup
demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2)
Apabila
perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada
orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika
menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau
untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut
masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.
BAB V
PENANGKAPAN,
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN
SURAT
Bagian Kelima
Pemeriksaan Surat
Pasal 47
(1)
Penyidik
berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor
pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan
jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan
perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu
dari ketua pengadilan negeri.
(2)
Untuk
kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus
diberikan surat tanda penerimaan.
(3)
Hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan
pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang
diatur dalam ayat tersebut.
Pasal 48
(1)
Apabila
sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan
perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2)
Apabila
sesudab diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara
tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor
pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh penyidik"
dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.
(3)
Penyidik
dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang
dikembalikan itu.
Pasal 49
(1)
Penyidik
membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 75.
(2)
Turunan
berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kaiitor pos dan
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersangkutan.
BAB VI
TERSANGKA DAN
TERDAKWA
Pasal 50
(1)
Tersangka
berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan
kepada penuntut umum.
(2)
Tersangka
berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3)
Terdakwa
berhak segera diadili oleh pengadilan.