KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
dan Pasal 45
Pasal 41
Dalam
hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda
yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang
paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal
danpadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos
dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang
bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.
Pasal 42
(1)
Penyidik
berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita,
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada
yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2)
Surat
atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik
jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan
kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda
tersebut merupakah alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan
surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang
untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat
dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44
(1)
Benda
sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2)
Penyimpanan
benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada
pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1)
Dalam
hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang
membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan
terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika
biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin
dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai
berikut:
a.
a.apabila
perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat
dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan
disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b.
b.apabila
perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau
dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan
disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2)
Hasil
pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang
bukti.
(3)
Guna
kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Benda
sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi
kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.