KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
dan Pasal 40
Pasal 36
Dalam
hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya,
dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan
tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh
penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Pasal 37
(1)
Pada
waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian
termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan
alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat
disita.
(2)
Pada
waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan
atau menggeledah badan tersangka.
BAB V
PENANGKAPAN,
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN
SURAT
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38
(1)
Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri
setempat.
(2)
Dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak
dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa
mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas
benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan
negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1)
Yang
dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.
benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.
benda
yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya;
c.
benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.
benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.
benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2)
Benda
yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga
disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana,
sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 40
Dalam
hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau
yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda
lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.