KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35
Pasal 31
(1)
Atas
permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim,
sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan
dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang
ditentukan.
(2)
Karena
jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
PENANGKAPAN,
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN
SURAT
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32
Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang
ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33
(1)
Dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan
dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2)
Dalam
hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3)
Setiap
kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka
atau penghuni menyetujuinya.
(4)
Setiap
kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan
dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak
hadir.
(5)
Dalam
waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu
berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah
yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)
Dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak
dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak
mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a.
pada
halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di
atasnya;
b.
pada
setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.
di
tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan
tempat umum lainnya
(2)
Dalam
hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik
tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang
tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang
diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali
dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a.
ruang
di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
tempat
di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c.
ruang
di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.