KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal
164 dan Pasal 165
Pasal 161
(1)
Dalam
hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan
terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua
sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat
belas hari.
(2)
Dalam
hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap
tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan
merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
Pasal 162
(1)
Jika
saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena
halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh
tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan
dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu
dibacakan.
(2)
Jika
keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu
disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di
sidang.
Pasal 163
Jika
keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam
berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta
keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acâra
pemeriksaan sidang.
Pasal 164
(1)
Setiap
kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan
kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
(2)
Penuntut
umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
(3)
Hakim
ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau
penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan alasannya.
Pasal 165
(1)
Hakim
ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang
dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2)
Penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
(3)
Hakim
ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum,
terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya.
(4)
Hakim
dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim
ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran
keterangan mereka masing-masing.