Pasal 1016
Bila
ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing
dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal
ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi
pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan
urusan yang diserahkan kepadanya.
Pasal 1017
Biaya
yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian
harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan
dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.
Pasal 1018
Tiap-tiap
ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari
pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan
pertanggungjawaban, batal menurut hukum.
Pasal 1019
Tanpa
mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai
penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan
orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola
atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris khusus, untuk
mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para
penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu,
asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli
waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 1020
Bila
pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti
pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri
setelah mendengar jawatan Kejaksaan.