Pasal 1021
Tiada
seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas
pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu
wajib menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana
untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu
kepadanya, maka pelaksana itu atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu
pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak
memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 411 untuk para wali.
Pasal 1022
Pelaksana
surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat
karena alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali.
BAB XV
HAK BERPIKIR DAN HAK
ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
Pasal 1023
Barangsiapa
memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta
peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan
mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa
untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk
berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan
itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Di
tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat
kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala
Pemerintahan Daerah setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu
dan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan
pembukuannya.
Pasal 1024
Kepada
ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari
hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan
untuk berpikir. Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu
tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris
itu dituntut di hadapan Hakim.
Pasal 1025
Selama
jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak
boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat
dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim
terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak sebagai
seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu.