Pasal 1026
Ahli
waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual
semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan
segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara
penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
Pasal 1027
Atas
kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan
yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta
peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 1028
Di
tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala
Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan
kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam
Pasal 1026.
Pasal 1029
Setelah
lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa
untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan
hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini,
harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 1023.
Pasal 1030
Setelah
habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan
perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa
untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.