Pasal 1031
Ahli
waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris
murni:
1.
bila
ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang
yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2.
bila
ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
Pasal 1032
Hak
istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
1.
bahwa
ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta
peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan
itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan
menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada
penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2.
bahwa
barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta
peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri
dari harta peninggalan itu.
Pasal 1033
Ahli
waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan
pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai
seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan
warisan itu; ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan
penerima hibah wasiat.
Pasal 1034
Ia
tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan
setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu
ada barang-barang dagangan.
Ia
berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek,
untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan
jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding
dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.
Pasal 1035
Bila
para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib
memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk
dalam perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga
barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek.
Bila
ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan
hasilnya serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan
kepada orang yang diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu
dilunasi utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah
harta peninggalan itu mencukupi.