Pasal 1011
Pelaksana
harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal
terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan
berlakunya surat wasiatnya.
Pasal 1012
Bila
uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia,
maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan
menurut kebiasaan setempat. atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan
itu, dan bila perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut
terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak
ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar
lebih dahulu uang yang diperlukan.
Penjualan
itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris
menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan
orang-orang yang berada dalam pengampuan.
Pasal 1013
Para
pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang
untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama
penguasaan.
Pasal 1014
Mereka
tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud
untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan,
dengan menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan,
beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara para ahli
waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris,
bila para ahli waris ini menghendakinya.
Pasal 1015
Kekuasaan
pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.