Pasal 1006
Wanita
yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh
pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak
cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.
Pasal 1007
Kepada
para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang
dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.
Dalam
hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun
barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung
lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat
menguasai barang-barang itu.
Pasal 1008
Bila
semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan
mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah
wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan
hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
Pasal 1009
Pelaksana
surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli
waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada
waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli
waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.
Pasal 1010
Pelaksana
wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para
ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.