Pasal 1001
Suatu
penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah
yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak
cakap untuk
memanfaatkan
hal itu.
Bila
pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian
keuntungan itu tidak gugul orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat
itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan din secara utuh dan tak
bersyarat dan wansan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi keuntungan
kepada pihak ketiga itu.
Pasal 1002
Warisan
atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah,
dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa
orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan
kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak
menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya. Perkataan "untuk bagian-bagian sama besar" tidak dianggap
sebagai petunjuk "bagian tertentu" seperti yang diatur dalam pasal
ini.
Pasal 1003
Selanjutnya
pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang
bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi
rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun
diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
Pasal 1004
Pernyataan
gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena
tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam
hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu,
akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek,
yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris
atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur.
Mereka
bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang
tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu.
BAB XIV
PELAKSANA SURAT
WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
Pasal 1005
Seorang
pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik
dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum
pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat
beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat
menggantikannya.