Pasal 996
Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar
menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan,
seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang
dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
Pasal 997
Semua
penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung
pada peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya, sehingga pewaris harus
dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya
peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima hibah yang
ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi persyaratan itu.
Pasal 998
Bila
dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan
untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
Pasal 999
Suatu
hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa
pewaris masih hidup.
Hal
yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal, barang itu musnah tanpa
perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban
menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk
menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang
itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
Pasal 1000
Suatu
hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga,
gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah
dibayar.