Pasal 991
Setelah
meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan
berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dari warisan atau
hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.
Memang
uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari
catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat
rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan
berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu.
BAGIAN 9
Pencabutan dan
Gugurnya Wasiat
Pasal 992
Suatu
wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan
wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang
mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian
wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
Pasal 993
Bila
surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang
terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk
sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta
Notaris, maka Penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam
penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.
Pasal 994
Surat
wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya
membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak
dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan
dengan itu.
Ketentuan
pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat
bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.
Pasal 995
Pencabutan
yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun
tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku
karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau
karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.