Pasal 986
Pengangkatan
ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh
dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur
sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai
barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai
piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat
untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar
yang telah ada.
Pasal 987
Ahli
waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang
mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan
bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman,
pendaftaran atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal
yang lalu.
Pasal 988
Para
pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan
keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya
diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua
orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di
atas dipenuhi.
BAGIAN 8
Penunjukan Ahli Waris
dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak
Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Pasal 989
Dalam
hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang
dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau
menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada
sesama yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris
untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
Pasal 990
Kewajiban
untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris
meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan
Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi
ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam
bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.