Pasal 981
Perincian
harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat,
dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil
dengan sah. Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka
perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam
waktu empat belas han setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya
untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan
dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
Pasal 982
Bila
pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli
waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara
layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris
dengan tegas telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan
jaminan.
Pasal 983
Ahli
waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak
memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk
diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang
terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wali atas
anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas
berlaku juga terhadap para pengelola itu.
Pasal 984
AhIi
waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang
itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal
itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan
perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.
Pasal 985
Segala
harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah
mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin
itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan
wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi
ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh
diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan dengan cara fidel
commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban sendiri.
Bila
barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan
hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.