Pasal 1051
Bila
seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak
atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk
menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap
mereka.
Pasal 1052
Barangsiapa
telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan
menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali
dalam hal yang diatur dalam pasal 1054.
Pasal 1053
Kesediaan
orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali
jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan
terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia
telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh
lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu
diterimanya warisan itu.
Pasal 1054
Bagian
seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan
penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat
tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.
Pasal 1055
Hak
untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari
hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu
warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena
surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak
pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas
hak yang sah.