Pasal 1056
Para
ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia
menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk
itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak
ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu.
BAGIAN 2
Hal Menolak Warisan
Pasal 1057
Penolakan
suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara
memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya warisan itu terbuka.
Pasal 1058
Ahli
waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Pasal 1059
Bagian
warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya
berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu
pewaris meninggal.
Pasal 1060
Orang
yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian
ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila
semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris
karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.