Pasal 1061
Para
kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan
permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas
nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu
hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar
piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli
waris yang telah menolak warisan itu.
Pasal 1062
Wewenang
untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.
Pasal 1063
Sekalipun
dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari
warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang
akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.
Pasal 1064
Ahli
waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta
peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai
ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian
pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.
Pasal 1065
Tiada
seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan,
kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.