Pasal 36
Selain
izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa
memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah
orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk
kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam
garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila
wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan
kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua
yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah
memberikan izin itu.
Pasal 37
Bila
bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka,
sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila
orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas
anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea
yang lalu, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada
perbedaan pendapat atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang
dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka
yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada
perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan
pendiriannya.
Pasal 38
Bila
bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih
di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali
pengawasnya.
Bila
baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk
memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah
tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang
memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Pasal 39
Anak
luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau
salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan
kehendak mereka.
Bila
semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan
perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan
wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri
atau dengan salah seorang dan keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila
terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut
alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin
itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah
umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya
diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu
telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,
diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila
kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak
menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang
ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Pasal 40
Anak
tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali
atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau
salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian,
Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur
itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar
atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.