Pasal 41
Penetapan-penetapan
Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu,
diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang
mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan
banding.
Mendengar
mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang
lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan
pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat
tinggal atau tempat kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan
berita acaranya kepada Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan
mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang
disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri
dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.
Pasal 42
Anak
sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk
memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh
izin itu, Ia boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan
dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 43
Dalam
waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh
Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu,
Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar
dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang
dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan masingmasing. Mengenai
pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan
alasan-alasan yang mereka kemukakan.
Pasal 44
Bila
baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan
penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu.
Pasal 45
Bila
anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali
sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.