Pasal 46
Bila,
sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua
orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh
dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
Pasal 47
Ketentuan-ketentuan
dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak
dan ibu yang mengakuinya.
Pasal 48
Sekiranya
kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa
memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai
dengan Pasal 47
Pasal 49
Dalam
pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk
memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam
hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk
ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.
BAGIAN 2
Acara yang Harus
Mendahului Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 50
Semua
orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada
Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.