Pasal 51
Pemberitahuan
ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan
cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang
pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
Pasal 52
Sebelum
pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan
menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan
daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh
hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan
dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan
Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi
Muhammad s. a. w.
Surat
pengumuman ini harus memuat :
1.
nama,
nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila
mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu.
2.
hari,
tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai
Catatan Sipil itu.
Pasal 53
Bila
kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil
yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di
tempat tinggal masing-masing pihak.
Pasal 54
Bila
calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah
suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan
Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang
penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan
dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan
pemberitahuan kawin.
Pasal 55
Dihapus
dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.