BAGIAN 4
Pelaksanaan
Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa,
Kecuali KUHP. 71-6°, 74, 75)
Pasal 71
Sebelum
melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya
diperlihatkan :
1.
akta
kelahiran masing-masing calon suami istri
2.
akta
yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin,
atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau
wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana
izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan
sendiri;
3.
dalam
hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri
yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang
diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4.
akta
yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5.
akta
kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6.
bukti,
bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat
yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa
pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7.
dispensasi
yang telah diberikan;
8.
izin
untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan
perkawinan.
Pasal 72
Jika
di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran
seperti yang disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat
diganti dengan akta tanda kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan
Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan
dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan
ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta
sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak
adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah
sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan
perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di
hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu
berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal
lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lainnya harus
dicantumkan.
Pasal 73
Bila
para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71
nomor 5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti
yang tercantum dalam pasal yang lalu.
Pasal 74
Bila
Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak
lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh
pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan
surat permohonan kepada Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada
alasan untuk itu,dan mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu
secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan
tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
Pasal 75
Perkawinan
tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di
mana hari itu sendiri tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala
Pemerintahan Daerah, yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin,
berkuasa memberikan dispensasi dan pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan.
Jika dispensasi telah diberikan, berita tentang hal itu harus ditempel
secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama
Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan
atau dilaksanakan.